Tags

,

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan korupsi ya ? menurut saya pribadi korupsi itu tak ubahnya sebuah “buang gas” (maaf) yang mana pada awalnya bisa ditahan namun semakin lama ditahan akan semakin terlihat sakit dan sekalinya dikeluarkan akan menyebabkan bau tidak enak dan membuat orang disekitarnya juga harus menutup hiidung. Kenapa saya harus mengibaratkan “buang gas” ? maka saya kembalikan lagi kepada anda apakah ada hal yang lebih bagus untuk perumpamaan seorang koruptor ?. Bagi saya perilaku seorang koruptor memang seperti itu menyembunyikan hasil korupsinya serapat mungkin namun tetap saja bisa terendus dan ketika tak bisa mengelak lagi maka tiba-tiba ia turut serta membawa nama beberapa orang yang ikut berpartisipasi dalam pesta korupsinya.

 Itulah sebabnya pada akhirnya dibentuk KPK (Komite Pemberantasan Korupsi), Lembaga independent ini sendiri berdiri pada tahun 2003 dengan tujuan menanggulangi dan memberantas Korupsi dan adapun tugas dan kewenanganya adalah :

1.       Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi

2.       Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

3.       Meminta informasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kepada  instansi terkait

4.       Melaksanakan dengar pendapat dengan institusi yang berwenang

5.       Meminta laporan Instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana

Bagi saya sendiri KPK itu seperti sebuah pohon yang mensuplai pasokan oksigen untuk kehidupan kita dan jika ia tak ada maka bisa anda bayangkan apa jadinya kehidupan kita tanpa adanya oksigen ya akan MATI. Kedudukan KPK sendiri bagi saya saat ini memang juga seperti pohon yang menjadi musuh bagi industri maju yang ingin menebang untuk memperluas industrinya, tinggal apakah kita mau bekerja bersama-sama agar pohon tersebut tetap tumbuh sehat agar kehidupan kita bisa berlangsung sehat kedepannya

Merujuk daripada tugas dan wewenang KPK diatas maka dalam hal ini andai saya menjadi seorang kepala Komite Pemberantasan Korupsi maka hal yang saya lakukan adalah langsung ingin merombak sejumlah keputusan tentang korupsi dan untuk mewujudkan hal tersebut kemungkinan besar maka saya harus mengajukan usulan terlebih dahulu dan inilah beberapa usulan yang langsung akan saya ajukan untuk berharap cepat diberikan respon positif agar mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor :

1.       Mengusulkan kepada para pembuat undang-undang untuk merevisi masa tahanan untuk para koruptor agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan tidak diberikan grasi maupun remisi. Sepertinya masa tahanan 4 tahun terlalu ringan, belum lagi fasilitas mewah dan pelesir jadi sepertinya penjara ini bukan menjadi tempat pembelajaran karena kesalahanya tapi merupakan tempat tidur yang berpindah lokasi.

2.       Mengusulkan untuk membuat undang-undang yang jelas tentang lembaga KPK ini, hingga jelas batasnya antara tugas KPK, Polri ataupun Penyidik dimana saat ini saya masih bingung saja sebenarnya mana yang merupakan KPK, Polisi dan dan penyidik karena mereka saling berebut kata “benar”.

3.       Jika bisa maka saya juga akan mengusulkan untuk pembuatan penjara diluar pulau, seperti pulau nusa kambangan, tapi ini khusus untuk tahanan para koruptor, sekaligus diwajibkan melakukan kerja sosial misalnya merawat orang jompo selama 3 tahun.

4.       Mengusulkan pembekuan harta para koruptor sehingga ketika ia belum divonis berapa tahun penjara ia dan keluarga sudah dipastikan tidak dapat menggunakan hartanya hingga vonis keluar, kemudian jika dinyatakan bersalah maka pastilah ada perkiraan harta yang dikorupsi dan itu harus dikembalikan penuh tanpa alasan apapun. (untuk hal ini sebenarnya banyak yang kurang jelas antara uang hasil korupsi dikembalikan atau tidak karena disidang biasanya hanya disebutkan sanksi pengadilan yang kebanyakan dikenakan sebesar 250 juta, sisanya kemana?)

Sementara usulan tersebut diatas digodok maka ada beberapa hal yang setidaknya bisa langsung dilakukan adalah

1.       bolehlah ketika ada kasus saya melakukan tuntutan yang agak lama masa tahannya, sebisa mungkin tuntutan yang saya ajukan adalah diatas 8 tahun dan tanpa grasi atau remisi

2.       Memanfaatkan social network yang sedang merajalela untuk melakukan penyuluhan tentang KPK dan mengajak semua golongan untuk aktif berpartisipasi memberantas korupsi sekecil apapun, setidaknya saya menyediakan anggota khusus untuk ini dan akan terus dilakukan rutin dengan mencantumkan layanan keluhan seputar korupsi agar kamipun bisa berbenah.

Tak ada salahnya bukan jika saya berandai-andai, karena saya (mungkin juga kebanyakan orang) sudah mulai bosan dengan kasus korupsi ini yang makin lama semakin menjadi dan bekerja seperti karbondioksida menyesakkan dada.  Semoga kedepannya KPK semakin mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi di Indonesia dan selama masih ada yang mempercayai KPK maka saya yakin KPK akan tetap terus berdiri … demi Indonesia yang lebih baik lagi.

Baca artikel tentang lomba “andai aku menjadi ketua KPK”